Kantor Desa Mlandingan Kulon
Pemerintah Desa Mlandingan Kulon berkomitmen memberikan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan mudah diakses oleh seluruh warga. Semua layanan administrasi dilayani langsung di Kantor Desa pada jam kerja tanpa dipungut biaya, kecuali yang sudah diatur oleh peraturan daerah.
1. Layanan Administrasi Kependudukan
Kami membantu warga dalam mengurus dokumen kependudukan sebagai pengantar:
- Pengantar KTP Elektronik untuk perekaman dan pergantian data
- Pengantar Kartu Keluarga untuk pembuatan baru, perubahan dan pemisahan KK
- Pengantar Akta Kelahiran dan Kematian
- Surat Keterangan Pindah Datang dan Pindah Keluar Desa
Syarat Umum: Membawa KTP asli, KK, dan dokumen pendukung sesuai jenis layanan.
2. Layanan Surat Keterangan
Layanan ini digunakan untuk berbagai keperluan warga di luar desa:
- Surat Keterangan Domisili Usaha untuk pelaku UMKM
- Surat Keterangan Tidak Mampu untuk pengajuan bantuan pendidikan dan kesehatan
- Surat Keterangan Ahli Waris
- Surat Keterangan Penghasilan dan Keterangan Lainnya
Proses pembuatan surat maksimal 1x24 jam kerja setelah berkas lengkap diserahkan.
3. Layanan Sosial dan Bantuan
Desa memfasilitasi warga untuk mengakses program pemerintah pusat dan daerah:
- Pendataan dan verifikasi penerima PKH, BPNT, BLT Dana Desa
- Bantuan pengisian formulir dan validasi data di sistem SIKS-NG
- Informasi dan pendaftaran program pelatihan kerja serta UMKM
4. Layanan Pemerintahan dan Kemasyarakatan
- Surat Pengantar Nikah N1-N4 untuk KUA
- Surat Pengantar SKCK ke Polsek
- Surat Keterangan Jual Beli Tanah sebagai dasar pembuatan AJB di PPAT
- Layanan Pengaduan Masyarakat terkait pelayanan, infrastruktur, dan keamanan desa
5. Informasi dan Transparansi Publik
Sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik, kami menyediakan:
- APBDes dan laporan realisasi anggaran
- Profil desa, RPJMDes, dan RKPDes
- Jadwal kegiatan, musyawarah desa, dan pengumuman resmi
Alur Pelayanan
- Warga datang ke Kantor Desa dengan membawa dokumen persyaratan
- Petugas memverifikasi dan mencatat permohonan di buku layanan
- Surat diproses dan ditandatangani oleh Kepala Desa/Sekretaris Desa
- Surat yang sudah selesai dapat diambil pada hari yang sama atau keesokan harinya
Jam Pelayanan
- Senin - Kamis: 08.00 - 15.00 WIB
- Jumat: 08.00 - 11.00 WIB
- Sabtu - Minggu & Hari Libur Nasional: Tutup
Tidak ada komentar:
Posting Komentar